·
Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan
hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi,
budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental
ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat
rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui
pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal.
Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki
kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara
menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat
kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara
menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang
saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada
persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu
kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman
di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat
secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme
negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati
tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer,
kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan
indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi
terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme,
negara besar dapat menjadi negara teroris.
·
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan
dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
·
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
·
Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep
ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer).
·
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata.
·
Unsur Dasar Bela Negara
·
Cinta Tanah Air
·
Kesadaran Berbangsa & bernegara
·
Yakin akan pancasila sebagai
ideologi negara
·
Rela berkorban untuk bangsa & negara
·
Memiliki kemampuan awal bela negara
·
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi
sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
·
Dasar hukum dan peraturan tentang wajib
bela negara
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI danPOLRI.
·
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
pertahanan negara
·
Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·
Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata
(TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara
).
·
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
·
Contoh-Contoh Bela Negara :
·
Melestarikan budaya
·
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
·
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
·
Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas
dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
·
Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut
kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
·
Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara
berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat
senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan
aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
·
Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
·
Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara
·
Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap
bangsa.
·
Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·
Spionase
·
Sabotase
·
Aksi teror bersenjata
·
Agresi
·
Pelanggaran wilayah
·
Bentrokan bersenjata
·
Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara
·
Aksi radikalisme
·
Konflik komunal
·
Terorisme
·
Gerakan separatis
·
Kejahatan lintas negara
·
Kegiatan imigrasi lengkap
·
Gangguan keamanan
·
Polusi
·
Bencana alam
Referensi:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar